Terror pinjaman online (pinjol) ilegal sering tidak pandang bulu. Dimulai dari rekan, keluarga, atau bos orang yang berhutang barangkali sempat menjadi korban terror dengan telephone atau dikirimkani pesan untuk mendesak nasabahnya selekasnya bayar.
Seorang pengacara namanya Original Rahman bercerita sebelumnya pernah menggenggam kasus, saat seorang dubes di Jakarta jadi korban terror karena anak buahnya pinjam di pinjol ilegal. Original menjelaskan client-nya waktu itu ialah seorang ibu yang bekerja sebagai office girl dalam suatu kedutaan besar di Jakarta.
“Seperti client saya itu duta besarnya yang selanjutnya dikontak untuk bayar,” tutur Original dalam pemaparannya di dialog yang diadakan Korpri ‘ASN Jauhi Pinjaman Online Liar’ pada Selasa, (21/11/2023).
Baca juga : betwin
Dosen di Kampus Dirgantara Marsekal Surya ini bercerita awalannya client-nya itu terlilit pinjaman online ilegal dan tidak sanggup bayar. Menurutnya, terror dapat sampai mengarah ke dubes karena program yang dipakai minta ijin akses contact ke handphone sang ibu.
“Sehingga ia betul-betul cari orang yang dapat menekan nasabahnya ini,” kata Original.
Pengacara yang sering tangani kasus pinjol ilegal ini menjelaskan, karena itu sang pinjol ilegal ini dapat sampai memperoleh contact bos dari client-nya, satu diantaranya ialah si dubes. Menurutnya, karena permasalahan inilah sampai sebelumnya pernah temani untuk berjumpa dengan dubes yang memperoleh terror tersebut.
Sang dubes minta supaya permasalahan ini dituntaskan, karena ia tidak memahami dengan hukum yang berjalan di Indonesia. “Itu sampai disuruh oleh dubes, salah satunya dubes yang berada di Jakarta ini untuk berjumpa menuntaskan permasalahan ini, karena ia katakan ini permasalahan hukum di Indonesia,” ungkapkan Original.
Dari kasus itu dan kasus yang lain, Original merekomendasikan supaya korban terror berani membuat laporan ke polisi. Menurutnya, sejauh ini beberapa penagih pinjol ilegal bebas mengancam karena korban pilih lari dari permasalahan.
Walau sebenarnya, katanya, korban bisa membuat laporan ke polisi. Ia menjelaskan praktek penagihan yang wajar dilaksanakan seperti menyebutkan nasabahnya dengan kata-kata kotor sampai memakai contact telephone tidak ada ijin dapat dijaring pasal berlapis. Ia menjelaskan perlakuan itu sudah menyalahi Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perlakuan yang tidak menggembirakan; UU pelindungan customer; sampai UU Informasi dan Transaksi bisnis Electronic.
“Kita dapat memberikan laporan, tetapi beberapa orang katakan ribet sekali. Dari banyak kasus yang saya bereskan karena gak ingin ribet pada akhirnya diam saja. Tetapi itu opsi ya, anjuran saya jika menggelisahkan itu disampaikan,” ucapnya.
Artikel lain : Kejurda Arung Jeram 2023 Banten: Perhelatan Perdana di Sungai Cisadane